PT Permodalan Nasional Madani (PNM) secara resmi meluncurkan Association of Small Medium Enterprise Advocates (ASMEA) pada 2 September 2024, sebagai langkah strategis untuk memberikan pendampingan hukum kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Inisiatif ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat perlindungan hukum bagi UMKM yang sering kali minim pengetahuan tentang permasalahan hukum yang dapat mempengaruhi bisnis mereka.
Pada acara peresmian yang berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Direktur Operasional PNM, Sunar Basuki, menekankan pentingnya asosiasi ini sebagai solusi atas berbagai permasalahan hukum yang dihadapi pelaku UMKM.
"Dengan ASMEA, kami ingin membantu pelaku UMKM yang sering kali tidak memiliki akses memadai terhadap nasihat hukum. Ini adalah langkah nyata PNM dalam mendukung usaha kecil agar mereka dapat tumbuh dengan baik tanpa khawatir terhadap permasalahan hukum yang mungkin muncul," jelas Sunar.
ASMEA merupakan wadah yang menghimpun 49 karyawan PNM Group yang telah memiliki lisensi advokat dan disumpah di Pengadilan Tinggi. Mereka siap memberikan konsultasi hukum dan pendampingan langsung kepada UMKM yang membutuhkan, khususnya dalam menghadapi masalah seperti penggusuran lokasi usaha atau persoalan kontrak bisnis.
Konsultasi Hukum Khusus UMKMPembentukan ASMEA menjadi langkah terobosan PNM dalam memperkuat ekosistem usaha mikro dan kecil. Melalui asosiasi ini, para pengusaha kecil dapat berkonsultasi secara langsung terkait berbagai masalah hukum yang mungkin sedang mereka hadapi.
Sunar menambahkan bahwa UMKM yang ingin bekerja sama dengan ASMEA dapat mengunjungi sekretariat di Menara PNM Jakarta untuk mendapatkan bantuan hukum.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PNM, Kindaris, yang dikukuhkan sebagai Dewan Penasihat ASMEA, juga mengimbau para pengurus untuk segera memperkuat organisasi ini agar dapat menjalankan program-program kerja yang telah disusun dengan optimal.
Dengan dibentuknya ASMEA, diharapkan pelaku UMKM dapat menjalankan usaha mereka tanpa rasa khawatir akan permasalahan hukum. Hal ini sekaligus menjadi bentuk nyata kontribusi PNM dalam memberikan solusi menyeluruh kepada UMKM, tidak hanya dari segi pendanaan, tetapi juga dari sisi perlindungan hukum.
https://pafikotakarangtinggi.org